mobilinanews (Jakarta) - Legalitas GrabCar dan Uber masih menjadi bahan perdebatan. Kemarin Dinas Perhubungan DKI mengundang dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi itu untuk membahas detail syarat pelegalan.
"Ini tindak lanjut dari rapat undangan dari Kemenkopolhukam, Kominfo dan Kemenhub. Kita harus membuat semacam garis tegas, tapi kita juga harus memberi kesempatan," ujar Kadishub DKI, Andri Yansyah.
Andri mengatakan ada tujuh syarat yang harus dipenuhi. Detail waktu pemenuhan syarat itu juga memiliki ketentuan khusus. Tujuh syarat itu yakni harus memiliki badan hukum, NPWP, domisili perusahaan, surat izin tempat usaha, menguasai minimal 5 kendaraan, memiliki pool, dan kewajiban untuk uji KIR.
"Lalu, semua sopir juga harus memiliki semua SIM A umum," kata Andri yang tidak menjelaskan lebih jauh mengenai batas waktu masing-masing syarat itu dipenuhi.
Dicapai kesepakatan, akan diadakan rapat rutin untuk menindaklanjuti dan melaporkan progres yang telah dicapainya.
Mudahkah syarat itu? Gampang-gampang susah tentunya.